Ketidakberpihakan adalah objektivitas dan independensi yang bebas dari konflik kepentingan, bebas dari bias, bebas dari prasangka, netral, adil, pikiran terbuka, bebas ikatan, dan seimbang yang harus dicapai sehingga tidak memberikan pengaruh negatif dalam proses sertifikasi personel UTR Radiografi terkait pelaksanaan kegiatan ujian kualifikasi dan sertifikasi personel UTR Radiografi di LSP-NDTpro Indonesia.
Prinsip ketidakberpihakan ini digunakan oleh LSP-NDTpro Indonesia sebagai pedoman dalam melakukan kegiatan sertifikasi sehingga mampu memberikan sertifikasi yang terpercaya, yaitu bebas dari konflik kepentingan (conflict of interest).
Sumber pendapatan dan keputusan sertifikasi merupakan ancaman potensial terhadap prinsip ketidakperpihakan. Pendapatan LSP-NDTpro Indonesia murni berasal dari pembayaran sertifikasi pesertanya. Hal ini dibuktikan dengan laporan keuangan LSP-NDTpro Indonesia. Keputusan sertifikasi selalu didasarkan pada bukti objektif dari kesesuaian (atau ketidaksesuaian) yang diperoleh dan keputusannya tidak dipengaruhi oleh kepentingan lain atau oleh pihak lain.